Indonesia
yang berfalsafah Pancasila, memiliki tujuan pendidikan nasional pada khususnya
dan pembangunan pada umumnya yaitu ingin menciptakan manusia seutuhnya,
sangatlah tepat. Konsep Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, telah
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk mengembangkan
hubungan dengan Tuhan, dengan alam lingkungan, dengan manusia lain, bahkan juga
untuk mengembangkan cipta, rasa dan karsanya, jasmani maupun rohaninya secara
integral.
Berkaitan
dengan usaha yang menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, pemerintah
Republik Indonesia telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap dunia
pendidikan dengan berusaha keras untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Langkah konkritnya adalah dengan disusunnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Dalam Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa: